Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Inilah Perjalanan Kasus Terpidana Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso yang Bebas Hari Ini

H. Arif Riyanto • Minggu, 18 Agustus 2024 | 17:34 WIB
Divonis 20 tahun penjara, terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso hanya menjalani 8 tahun penjara. Dia bebas bersyarat Minggu (18/8/2024)
Divonis 20 tahun penjara, terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso hanya menjalani 8 tahun penjara. Dia bebas bersyarat Minggu (18/8/2024)

RADARMAGELANG.ID, Jakarta—Divonis 20 tahun penjara, terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso hanya menjalani 8 tahun penjara.

Hari Minggu (18/8/2024), pembunuh Wayan Wirna Salihin itu bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu.

Koordinator Humas Ditjenpas, Edward pun membenarkan bahwa Jessica Wongso akan menjalani keperluan proses administrasi pembebasan bersyarat.

"Beliau (Jessica) akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB)," ujar Edward.

Lalu, bagaimana perjalanan kasus Jessica hingga bebas hari ini?

Jessica terlibat pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI) pada 6 Januari 2016.

Mirna adalah teman sekelas Jessica di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia.

Saat itu, Wayan bertemu Jessica dan seorang temannya Hanie Boon Juwita di kafe tersebut.

Jessica datang lebih dahulu dari dua temannya lalu memesan tempat.

Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.

Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tidak enak.

Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang-kejang hingga tak sadarkan diri.

Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mal tersebut sebelum suaminya Arief Soemarko datang lalu membawanya ke RS Abdi Waluyo.

Namun, nyawa Mirna tidak terselamatkan.

Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.

Tiga hari setelah kematian, Direskrimum Polda Metro Jaya saat itu Kombes Pol Krishna Murti meminta izin kepada ayah Mirna agar diautopsi.

Jenazah hanya diizinkan untuk diambil sampel dari bagian tubuhnya dan menemukan zat racun.

Kemudian, pada 10 Januari 2016 jenazah Mirna dimakamkan di Gunung Gadung, Bogor.

Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida dalam tubuh Mirna.

Kandungan sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.

Dia kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.

Dia dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.

Jessica pun diseret ke meja pengadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara dalam kasus ini.

Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica tidak berbuah hasil.

Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat, kemudian Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi yang diajukan Jessica.
Dalam kasus kopi sianida ini kelengkapan berkas terbilang cukup alot.

Setidaknya polisi membutuhkan waktu lima bulan untuk melengkapi berkas sesuai catatan jaksa.

Sampai akhirnya kasus kematian Mirna dengan terdakwa Jessica Wongso naik ke meja hijau di PN Jakarta Pusat, pada 15 Juni 2016.

Persidangan kasus kopi sianida berlangsung selama hampir lima bulan, dimulai pada 15 Juni 2016, dan disiarkan langsung, menjadi tontonan nasional kala itu.

Selama persidangan, kasus ini memiliki kelemahan, semisal rekaman CCTV dari kafe yang tidak menunjukkan Jessica mengutak-atik kopi Mirna.

Kesaksian dalam persidangan semakin menarik ketika beberapa ahli bersaksi jumlah sianida yang terdeteksi mungkin bukan penyebab kematian atau bisa saja terjadi kontaminasi setelah kematian.

Meski demikian, para hakim sependapat dengan jaksa bahwa Jessica marah karena Mirna menyarankan agar ia putus dengan pacarnya yang bermasalah, serta merasa iri dengan hubungan Mirna.

Majelis hakim berpendapat bukti lain menunjukkan korban meninggal akibat keracunan.

Sehingga Jessica divonis 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jessica ditempatkan di rutan Pondok Bambu sembari menunggu proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada 7 Desember 2016.

Namun banding yang diajukan Jessica lewat pengacaranya Otto Hasibuan gagal, lantaran Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menolak banding Jessica Wongso dengan menguatkan vonis tingkat pertama.

Masuk pada 9 Mei 2017, Jessica kembali mencoba peruntungannya dengan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun hasilnya kembali sama, kasasi ditolak dan akhirnya Jessica tetap mendapat vonis 20 tahun sebagaimana putusan dari hakim agung Artidjo Alkotsar.

Setahun lebih berselang, Jessica sempat mengajukan peninjauan kembali atau PK ke MA.

Namun lagi-lagi MA menolak upaya PK dari Jessica dengan tetap memperkuat vonis 20 tahun, pada 31 Desember 2018.

Sampai akhirnya nama Jessica Wongso kembali menjadi perbincangan setelah film kasus kopi sianida diangkat menjadi film series dokumenter dengan judul  “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso” pada  30 September 2023.

Kasus ini kembali menyoroti kelemahan sistem peradilan Indonesia, lewat film dokumenter yang juga menuai pro dan kontra, karena dianggap provokatif.

Lalu kurang lebih satu tahun, tepat 18 Agustus 2024 Jessica Wongso akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu. (*/aro)

 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#jessica wongso #artidjo alkostar #kopi sianida #rutan pondok bambu #otto hasibuan #jessica kumala wongso #bebas bersyarat #kafe olivier #Mirna Salihin