RADARMAGELANG.ID, Salatiga--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus jual beli mobil.
Setelah memakan korban Muh Eddy Yusuf Wibisono, warga Krajan, Sukorejo, Suruh, Kabupaten Semarang.
Kejadian di rumah Muh Luthfi Nurseha Immaduddin di Cebongan, Argomulyo, Kota Salatiga.
Bermula saat korban yang berprofesi sebagai pedagang atau usaha jual beli mobil mengikuti grup Facebook jual beli kendaraan ‘Changkang Group’ yang ternyata berkantor di Jatikramat, Bekasi.
Pertemanan berlanjut hingga korban mengenal salah satu marketingnya berinisial DW.
Pada Oktober 2023, DW menghubunginya dan menyampaikan selain bekerja sebagai marketing di Changkang juga memiliki akun di website grosirmobil.id.
Di website tersebut, menawarkan jasa broker/perantara lelang kendaraan berupa motor dan mobil menjalin kerja sama juga dengan BFI Finance.
Akhirnya terjadi transaksi pembelian kendaraan dengan DW sebanyak 5 kali berjalan lancar.
Unit kendaraan yang beli pun diterima dengan baik.
Pada 31 Desember 2023, DW menghubungi dan menawarkan satu unit mobil merek Daihatsu Xenia tahun 2016 disepakati harga Rp 55.077.500.
Pada 2 Januari 2024, dibayar melalui transfer BCA Virtual Account.
Kemudian bersama DW bermaksud mengambil unit kendaraan ke warehouse grosirmobil.id cabang Jogja.
Namun sesampainya di Muntilan, Kabupaten Magelang, DW menghubungi pihak grosirmobil. Dirinya mendapatkan informasi jika mobil Xenia gagal beli dan uang pembelinya akan dikembalikan ke rekening DW, selaku pemilik akun pemenang lelang.
Selanjutnya pada 8 Januari 2024, DW kembali menawarkan satu unit mobil merek Triton tahun 2016 warna putih harga beli sebesar Rp 127.377.500.
Kendaraan berada di warehouse grosirmobil cabang Sampit Kalimantan.
DW juga menyampaikan untuk pembayaranya sudah ada uang masuk terkait gagal beli kendaraan Xenia, sehingga hanya kurangnya sebesar Rp. 72.300.000.
Kemudian pada 9 Januari 2024, dirinya mentransfernya.
Termasuk uang DP pengiriman, uang mobilisasi dari warehouse Sampit ke pelabuhan dan komisi dengan total sebesar Rp 4.800.000.
Uang tersebut dikirim ke nomor rekening BCA atas nama Darmawan.
Akan tetapi sampai saat melapor pada 26 Juni 2024, kendaraan yang ditawarkan belum diterima.
Kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Polres Salatiga untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Satreskrim Polres Salatiga pun berhasil mengidentifikasi pelaku yang sedang berada di Hotel D 80’s di Jalan Ekonomi, Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kemudian melakukan penangkapan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Kini pelaku dikeler ke Mako Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.
“DW mengakui bahwa uang pembelian kendaraan dia gunakan dan sudah habis untuk bermain judi online,” kata Iptu Junia Rakhma Putri.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari melalui Plh Kasi Humas membenarkan Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus jual beli kendaraan. (sas/ida)
Editor : H. Arif Riyanto