RADARMAGELANG.ID— Penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Muljaningrum Widiastuti (MJW) dilakukan Tim Intelijen (Satgas SIRI) Kejagung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal di wilyah Kota Surakarta, Sabtu siang, (1/6/2024) lalu.
Muljaningrum adalah saksi kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada PD BPR BKK Kendal Tahun Anggaran 2013–2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana menyampaikan, MJW merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).
“[Ditangkap] sekitar pukul13.00 WIB bertempat di Jalan Kolonel Sutarto No. 132, Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah,” ujarnya.
Penanangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor: PRINT-01A/M.3.27/Fd.1/09/2021 tanggal 6 September 2021.
Saat diamankan, tersangka MJW sedang berada di RSUD dr Moewardi Solo dan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Selanjutnya, tersangka diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kendal,” katanya.
Melalui program Tabur (Tim Tangkap Buronan) Kejaksaan, lanjut Ketut, Jaksa Agung ST Burhanuddin, meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya.
Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Sunarwan mengatakan, Muljaningrum dieksekusi belum lama ini.
"Muljaningrum ditangkap pada 1 Juni 2024," ujarnya, Rabu (19/6/2024).
Ia menjelaskan, Muljaningrum terdeteksi karena mengalami kecelakaan sepeda motor.
Kala itu, ia berada di wilayah Surakarta pada 31 Mei 2024.
Dalam kejadian itu, ia mengalami kecelakaan dan menggunakan biaya perawatan dari BPJS Kesehatan.
Dari informasi tersebut, pihaknya bersama kejaksaan negeri setempat melakukan cek untuk memastikan wanita tersebut benar-benar DPO yang dimaksud.
“Ketika dia menggunakan BPJS, datanya kan tidak berubah. Dari situ mulai terdeteksi. Kami cek betul, akhirnya kami tunggu sampai tanggal 10 Juni (begitu pulih), kami bawa ke Kendal,” katanya.
Selama masa pelarian, dalam kehidupan sehari-hari, Muljaningrum tidak menggunakan identitas pribadi aslinya.
Kendati demikian, ia pun tak sampai mengubah dokumen formalnya.
Muljaningrum dalam kasus kredit fiktif di BKK Kendal, masih berstatus sebagai saksi.
Beberapa kali ia dipanggil oleh Kejari Kendal, namun tidak memenuhi panggilan hingga keberadaannya tidak diketahui.
Sedangkan, kakak kandungnya, Martiningrum Nugrohowati, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus Muljaningrum saat ini tengah diproses oleh Kejari Kendal.
"Prosesnya di Kejari Kendal apakah nantinya dia akan ditetapkan jadi tersangka atau tidak," imbuhnya. (*/aro)
Editor : H. Arif Riyanto