RADARMAGELANG.ID, Semarang - Keluarga tersangka V Ethanya Widyatmiko, seorang pengasuh pria berkebutuhan khusus yang meninggal di Yayasan Taman Biji Sesawi, Sampangan, Gajahmungkur meminta keadilan.
Mereka berharap tersangka yang diduga melakukan kelalaian ini dapat dibebaskan lantaran tidak ada niatan membunuh, melainkan menyelamatkan korban Richie Kurniawan.
"Tidak ada niat dari anak saya membunuh korban. tidak ada harapan lain, selain anak saya dibebaskan," tutur Daisy Estha, ibu tersangka seraya menangis, Senin (13/5/2024).
Hal senada disampaikan oleh bibi korban, Diana Debby Astuti.
Diana Debby sempat membantu membawa korban ke rumah sakit.
Diana Debby menegaskan, keponakannya murni berniat menolong korban.
"Kita berdua panik, yang dipikirkan ya membawa korban ke rumah sakit. Kami juga tak mungkin mengangkat korban yang beratnya di atas 80 kg. Apalagi saya juga habis sakit," katanya.
Tim kuasa hukum tersangka dari kantor hukum Broto Hastono & Associates Kota Semarang menyatakan akan mengawal kasus ini hingga selesai.
Dalam persidangan nanti, kuasa hukum akan membuktikan apakah korban meninggal akibat jatuh di kamar mandi atau ketika di rumah sakit.
Ia menilai pentingnya menghadirkan ahli untuk mengungkap apakah riwayat korban yang autis dan mempunya riwayat epilepsi berpotensi menyebabkan korban meninggal secara mendadak.
"Perlu diungkap pula apakah korban meninggal pada saat ditemukan oleh terdakwa ketika korban tergeletak di kamar mandi dan dalam kondisi tidak bergerak atau sudah meninggal pada saat di rumah sakit," kata Sukarman didampingi Kornelius Benuf.
Sementara itu, ketua tim kuasa hukum tersangka, Broto Hastono, mengharapkan penegak hukum untuk menerapkan azas praduga tak bersalah.
Hal itu didasarkan atas pernyataan ibu tersangka jika peristiwa ini adalah murni niat menolong korban.
"Keadilan tetap harus diterapkan dalam proses sidangnya. Saya yakin dan optimis hakim menerapkan lex nemini operatus iniqiuum, nemini facit injuriam. Artinya, hukum tidak akan memberikan hukuman atas ketidakadilan kepada yang tidak melakukan kesalahan," jelasnya.
Adapun perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang dengan register perkara No 270/Pid.B/2024/PN.Smg pada 16 Mei mendatang.
Seperti diketahui, Polrestabes Semarang menangkap seorang perempuan bernama V Ethanya Widyatmiko, 36, seorang perawat anak-anak berkebutuhan khusus dari Yayasan Taman Biji Sesawi, sebuah lembaga penitipan anak-anak berkebutuhan khusus di Jalan Lamongan Barat, Sampangan, Gajahmungkur.
Tersangka terbukti melakukan kelalaian saat mengasuh seorang pria berkebutuhan khusus, Richie Kurniawan, 33, warga Kauman, Semarang Tengah.
Akibat kelalaian tersebut, Richie meninggal dunia dengan luka jeratan di leher.
"Iya, hasil forensik diduga penyebabnya korban alami gagal nafas," jelas Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di Pos Lalu Lintas Simpang Lima, Kamis (28/12/2023) malam.
Peristiwa nahas ini bermula ketika korban hendak buang air besar (BAB) ke kamar mandi di rumah yayasan tersebut, Selasa (26/12/2023) pukul 17.45.
Tersangka kemudian mengantar korban ke kamar mandi karena korban sudah dua hari terakhir tak bisa BAB.
Setiba di kamar mandi, korban ditinggalkan sendiri.
Tersangka lalu pergi ke ruangan lain untuk menyiapkan makan sore.
Sekitar Pukul 18.15, tersangka kembali ke kamar mandi untuk mengecek korban.
Ternyata korban sudah dalam kondisi telentang di lantai kamar mandi.
Tersangka sempat menepuk pipi korban dan melihat bibir korban berwarna putih.
Tersangka lalu memanggil tantenya bernama Diana Debby Astuti untuk menolong korban.
Namun, korban tak diangkat melainkan ditarik kerah bajunya dari kamar mandi ke garasi sepanjang sekitar 10 meter.
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan tersangka, ia sempat melilitkan kain baju di leher korban untuk menariknya ke garasi.
Alasan tersangka menarik tubuh korban karena keterangan tersangka bobot tubuh korban sekitar 80 kilogram.
"Saya panik, jadi saya seret kerah bajunya dari kamar mandi ke garasi. Dibantuin tanteku, memang berat, apalagi saya gemuk, saya angkat malah jomplang," beber tersangka Ethanya.
Tersangka memang berinisiatif menolong korban sehingga sempat membawanya ke RS Elizabeth Semarang, tetapi nyawanya sudah tak tertolong.
Informasi dari rumah sakit menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia sebelum sampai di rumah sakit, ditambah adanya bekas jeratan di leher. (ifa/aro)
Editor : H. Arif Riyanto