RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Pengawasan terhadap sistem online dalam tahapan seleksi administrasi melalui SILON memang terbatas. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo Kordinator Divisi Penaganan Pelanggaran dan Data Informasi, Eko Fifin Haryanti mengatakan, pihaknya mengoptimalkan pengawasan dan melekat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak terjadi kecurangan dalam tahapan seleksi administrasi. Menurutnya, pengawasan terhadap sistem online tersebut memang terbatas. Namun, KPU dapat memantau kecurangan melalui hardfile yang bacaleg kumpulkan.
“Jadi dari itu yang bisa kita lakukan. KPU melakukan apa, seperti apa, kemudian dari hasil KPU disampaikan kepada kita. Memang keterbatasan kita tidak bisa masuk ke sistem online,” katanya kepada Jawa Pos Radar Magelang.
Meski demikian, Wonosobo tidak ada kendala soal sistem tersebut, karena koordinasi yang baik antara bawaslu dan KPU. Bawaslu kabupaten tidak memiliki akses masuk untuk mengawasi sistem online.
Dia menambahkan, para peserta pemilu atau partai politik sudah boleh melakukan sosialisasi pemilu dengan regulasi yang berlaku di Wonosobo. Misalnya, pemasangan bendera dengan gambar partai politik, nomor urut, dan lainnya. Ruang pertemuan terbatas juga sudah dipersilakan sebagai satu bagian dari pendidikan politik. Sepanjang tidak menyampaikan hal-hal yang melanggar aturan dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018 pasal 25. (din/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo