Bahasa Indonesia Jangan Jadi Nomor Dua

Radar Magelang • Dipublikasikan Jumat, 23 Oktober 2026 | 20:44 WIB
Dr. Drs. Hari Wahyono, M.Pd.
Dr. Drs. Hari Wahyono, M.Pd.

 

Oleh: Dr. Drs. Hari Wahyono, M.Pd.

Pernahkah kita memperhatikan nama-nama usaha, papan petunjuk, iklan, dan informasi di ruang publik di sekitar kita? Tidak sedikit yang lebih menonjolkan bahasa Inggris daripada bahasa Indonesia.

Di lingkungan kampus, istilah asing juga kerap digunakan untuk memberi kesan modern, profesional, dan berkelas.

Gejala tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah bahasa Indonesia mulai kehilangan tempat di negerinya sendiri?

Tempat bahasa Indonesia di negeri sendiri semestinya tidak perlu dipertanyakan.

Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional yang mempersatukan keberagaman sekaligus bahasa negara yang memiliki kedudukan konstitusional. 

Baca Juga: Mendidiklah Sebelum–Saat–Setelah Mengajar: Perspektif Teori Pendidikan 3H Wahyono

Pasal 36 UUD 1945 menegaskan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga menempatkan bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu, dan alat komunikasi antardaerah serta antarbudaya. 

Kedudukan tersebut bukan sekadar simbol, melainkan landasan untuk mengutamakan bahasa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mengutamakan bahasa Indonesia bukan berarti menutup pintu bagi bahasa asing. Kemampuan berbahasa Inggris tetap penting untuk mengakses ilmu pengetahuan, memperluas jejaring internasional, mengembangkan usaha, dan bersaing dalam dunia kerja.

Persoalannya muncul ketika bahasa asing bukan lagi digunakan karena kebutuhan, melainkan karena dianggap lebih bergengsi daripada bahasa Indonesia.

Jika istilah meeting dianggap lebih keren daripada rapat, customer service lebih meyakinkan daripada layanan pelanggan, atau open lebih menarik daripada buka, kita patut bertanya: apakah pilihan tersebut selalu didasarkan pada kebutuhan komunikasi, atau justru pada anggapan bahwa bahasa asing memiliki status sosial lebih tinggi?

Anggapan tentang status sosial bahasa perlu dicermati secara kritis. Bahasa Inggris tidak dengan sendirinya lebih hebat daripada bahasa Indonesia. Keduanya memiliki sejarah, fungsi, dan wilayah penggunaan yang berbeda.

Bahasa Inggris memiliki jangkauan luas dalam komunikasi internasional, ilmu pengetahuan, dan bisnis global.

Bahasa Indonesia memiliki peran strategis sebagai bahasa persatuan, bahasa negara, bahasa pendidikan, serta sarana pengembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan nasional.

Keunggulan suatu bahasa tidak seharusnya dijadikan alasan untuk merendahkan bahasa lain.

Yang perlu ditingkatkan ialah kemampuan penuturnya dalam menggunakan setiap bahasa secara tepat sesuai dengan konteks.

Konteks penggunaan bahasa menjadi penting ketika kita melihat papan nama bangunan, petunjuk arah, informasi layanan, dan nama usaha.

Tulisan Exit, Parking Area, Customer Service, atau No Entry mungkin mudah dipahami oleh sebagian orang, tetapi belum tentu oleh semua warga.

Padahal, ruang publik merupakan ruang bersama yang harus dapat diakses oleh masyarakat dengan latar belakang pendidikan dan kemampuan bahasa yang beragam.

Tulisan “Keluar”, “Area Parkir”, “Layanan Pelanggan”, dan “Dilarang Masuk” dapat menyampaikan pesan secara jelas kepada masyarakat Indonesia.

Jika bahasa asing memang diperlukan, penggunaan padanan bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dibaca patut diprioritaskan.

Kejelasan informasi bukan satu-satunya alasan untuk mengutamakan bahasa Indonesia.

Ada pula alasan hukum dan tanggung jawab kebangsaan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam nama bangunan, lembaga usaha, lembaga pendidikan, serta rambu umum dan penunjuk jalan, dengan ketentuan dan pengecualian tertentu.

Bahasa daerah atau bahasa asing dapat menyertai bahasa Indonesia sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Artinya, pengutamaan bahasa Indonesia bukan semata-mata persoalan selera, melainkan bagian dari penghormatan terhadap kedudukan bahasa negara.

Penghormatan terhadap bahasa negara seharusnya tercermin pula di lingkungan perguruan tinggi. Kampus merupakan pusat pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Penggunaan istilah bahasa Inggris dalam program internasional, publikasi ilmiah tertentu, atau komunikasi dengan mitra asing tentu memiliki alasan yang dapat dibenarkan.

Namun, penggunaan bahasa Inggris tidak seharusnya menjadi ukuran tunggal kemajuan sebuah perguruan tinggi.

Kampus yang maju bukan hanya kampus yang mampu berkomunikasi dalam bahasa internasional, melainkan juga kampus yang mampu menghasilkan ilmu pengetahuan, mengembangkan istilah keilmuan dalam bahasa Indonesia, dan menyampaikan hasil penelitian agar dapat dipahami masyarakat luas.

Kemampuan menyampaikan ilmu pengetahuan dalam bahasa Indonesia perlu mendapat perhatian, terutama di kalangan mahasiswa.

Mahasiswa tidak cukup hanya fasih mengucapkan istilah asing, tetapi juga harus mampu menjelaskan konsep secara tepat dalam bahasa Indonesia. 

Mereka perlu terampil membaca secara kritis, menulis secara argumentatif, berdiskusi secara santun, dan mempresentasikan gagasan dengan bahasa yang jelas.

Penguasaan bahasa Inggris dan kemahiran berbahasa Indonesia seharusnya saling menguatkan, bukan dipertentangkan. Semakin luas pengetahuan seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menyampaikan pengetahuan itu kepada masyarakat.

Tanggung jawab berbahasa juga berkaitan dengan pendidikan karakter. Dalam perspektif Teori Pendidikan Abad Ke-21 3H Wahyono, pembentukan sikap (Heart) menjadi fondasi bagi pengembangan pengetahuan (Head) dan keterampilan (Hand).

Dalam konteks kebahasaan, sikap menghargai bahasa Indonesia menjadi dasar untuk memahami kedudukannya dan menggunakannya secara terampil.

Kebanggaan berbahasa tidak berhenti pada pernyataan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa nasional, tetapi diwujudkan melalui pilihan kata, kebiasaan berkomunikasi, dan kesediaan menggunakan bahasa Indonesia dengan baik sesuai konteks.

Bahasa yang bermartabat membutuhkan penutur yang memiliki kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan.

Kebanggaan berbahasa memperoleh momentum penting pada Bulan Bahasa dan Sastra Oktober 2026 yang mengusung tema “Bahasa Indonesia Bermartabat; Indonesia Berdaulat”.

Momentum ini semakin bermakna karena tahun 2026 menandai satu abad perjalanan bahasa Indonesia sejak 1926, ketika istilah bahasa Indonesia mulai digunakan dalam Kongres Pemuda I.

Lebih jauh, pada 20 November 2023, UNESCO menetapkan bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa resmi Konferensi Umum organisasi tersebut.

Pengakuan itu merupakan capaian penting bagi bangsa Indonesia. Namun, pengakuan internasional akan lebih bermakna apabila diikuti penghormatan dan penggunaan yang bertanggung jawab di dalam negeri.

Penggunaan yang bertanggung jawab dapat dimulai dari langkah sederhana. Perguruan tinggi dapat meninjau penggunaan bahasa pada papan informasi, nama fasilitas, laman resmi, dan layanan mahasiswa.

Pelaku usaha dapat mengutamakan bahasa Indonesia pada informasi yang ditujukan kepada konsumen Indonesia, lalu menambahkan bahasa Inggris untuk menjangkau pelanggan internasional.

Pengelola ruang publik dapat memastikan petunjuk dan informasi layanan mudah dipahami masyarakat.

Media massa, pendidik, dan keluarga dapat menjadi teladan dalam menggunakan bahasa Indonesia yang cermat, santun, dan komunikatif. Langkah-langkah tersebut bukan gerakan anti-bahasa Inggris, melainkan upaya menempatkan bahasa secara proporsional.

Penempatan bahasa secara proporsional sejalan dengan semangat Trigatra Bangun Bahasa: mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing.

Ketiga unsur itu tidak saling meniadakan. Bahasa Indonesia menjadi perekat kehidupan nasional; bahasa daerah menjaga kekayaan budaya dan identitas lokal; bahasa asing membuka jendela untuk memahami dunia.

Ketiganya dapat tumbuh bersama apabila masyarakat memiliki kesadaran mengenai fungsi dan kedudukan setiap bahasa.

Pada akhirnya, bahasa Indonesia jangan menjadi nomor dua di negeri sendiri. Kita tidak perlu merasa rendah diri ketika menggunakan bahasa Indonesia, tetapi juga tidak perlu merasa lebih tinggi hanya karena menguasai bahasa Inggris.

Kemajuan bukanlah perlombaan mengganti kata-kata Indonesia dengan istilah asing.

Kemajuan adalah kemampuan menguasai ilmu pengetahuan, berkomunikasi melintasi batas negara, dan tetap memiliki jati diri. 

Mari mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing.

Sebab, bangsa yang menghargai bahasanya sendiri bukan bangsa yang menutup diri dari dunia, melainkan bangsa yang mampu berdiri sejajar dengan dunia tanpa kehilangan identitasnya. (*/lis)

*Dosen S-1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia  FKIP Untidar, dosen S-2 Pendidikan Bahasa Indonesia FKIP Untidar, dosen Universitas Terbuka, dosen Akademi Teknik Tirta Wiyata, dosen Akademi Militer

Editor : Lis Retno Wibowo
bulan bahasa dan sastra bermartabat teori pendidikan abad ke-21 3H wahyono bahasa indonesia