Oleh : Drs. Satriyatmo, M.M.
Ibadah haji merupakan perjalanan spiritual yang sarat dengan nilai keikhlasan, kesabaran, dan pengorbanan. Karena itu, jemaah haji sering diajarkan untuk menerima berbagai ujian selama berada di Tanah Suci dengan hati lapang.
Namun, nilai keikhlasan tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi kelemahan pelayanan ataupun menjadi tameng bagi ketidakprofesionalan penyelenggara haji.
Di sinilah pentingnya membedakan secara tegas antara tuntutan spiritual jamaah dan tanggung jawab profesional penyelenggara.
Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Arab Saudi sebenarnya terus melakukan berbagai perbaikan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga: Bandara Adi Soemarmo Bersolek, VIP Room Disiapkan Sambut Tamu Negara sampai Jamaah Haji
Sistem layanan semakin modern, pengaturan transportasi lebih tertata, dan koordinasi antarpetugas juga mengalami peningkatan. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya berbagai persoalan yang berulang setiap tahun.
Mulai dari hotel di Makkah yang kurang representatif, menu makanan yang tidak sesuai dengan lidah jemaah Indonesia, minimnya petugas saat tarwiyah, hingga keterlambatan distribusi makanan, air wudhu, dan fasilitas toilet di Arafah.
Masalah-masalah tersebut memang dapat dipahami sebagai tantangan besar dalam melayani jutaan jemaah dari seluruh dunia.
Namun, persoalannya bukan semata pada ada atau tidak adanya kekurangan, melainkan pada cara merespons keluhan jamaah.
Sangat disayangkan apabila jawaban yang muncul justru, “jemaah haji harus ikhlas.” Kalimat ini sekilas terdengar religius, tetapi dalam konteks pelayanan publik dapat menjadi bentuk “persembunyian” sikap tidak profesional di balik kesalehan spiritual jemaah.
Keikhlasan adalah kewajiban jemaah dalam beribadah, sedangkan profesionalisme adalah kewajiban penyelenggara dalam melayani.
Keduanya tidak boleh dipertukarkan. Jemaah yang ikhlas bukan berarti harus menerima begitu saja pelayanan yang buruk.
Apalagi jemaah haji Indonesia telah mengeluarkan biaya yang sangat besar, bahkan harus menunggu bertahun-tahun untuk dapat berangkat ke Tanah Suci. Mereka berhak mendapatkan pelayanan yang layak, aman, dan manusiawi.
Jika setiap kritik dijawab dengan ajakan untuk ikhlas, maka evaluasi dan perbaikan akan kehilangan makna. Sikap seperti ini justru berbahaya karena dapat melahirkan budaya abai terhadap kualitas pelayanan.
Profesionalisme tidak cukup diwujudkan melalui ucapan normatif, tetapi melalui kesiapan petugas, ketepatan distribusi layanan, kecepatan penanganan masalah, dan keberanian mengakui kekurangan untuk kemudian memperbaikinya.
Ibadah haji memang membutuhkan keikhlasan. Namun, penyelenggaraan haji membutuhkan profesionalisme yang serius dan terukur.
Jangan sampai nilai luhur keikhlasan jemaah dijadikan alasan untuk menutupi kelemahan pelayanan. Sebab, pelayanan yang baik kepada tamu Allah juga merupakan bagian dari ibadah dan bentuk tanggung jawab moral yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. (lis)
Pengamat Pemerintahan, Hukum dan Sosial Politik
Editor : Lis Retno Wibowo