Oleh : Muhammad Indra Wibowo*
Perubahan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ke Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap praktik otonomi daerah sejak era reformasi.
Pada awal penerapannya, UU No. 32 Tahun 2004 mengusung semangat desentralisasi yang luas dengan memberikan kewenangan besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan pemerintahan, kecuali yang menjadi kewenangan pusat.
Namun, dalam implementasinya muncul berbagai permasalahan seperti tumpang tindih kewenangan, lemahnya koordinasi antar-tingkat pemerintahan, serta perbedaan kapasitas antar-daerah.
Kondisi tersebut mendorong lahirnya UU No. 23 Tahun 2014 yang bertujuan menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efektif, terkoordinasi, dan memiliki standar pelayanan yang jelas.
Baca Juga: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan Siber Sudahkah Memadai?
Salah satu perubahan penting dalam regulasi baru ini adalah pergeseran konsep otonomi daerah dari yang bersifat luas menjadi lebih terarah dan terkendali.
UU No. 23 Tahun 2014 mengklasifikasikan urusan pemerintahan ke dalam tiga kategori. Yaitu urusan absolut, urusan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
Pembagian ini memperjelas batas kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah sehingga dapat mengurangi potensi konflik.
Selain itu, sejumlah sektor strategis seperti pendidikan menengah, kehutanan, dan energi dialihkan dari pemerintah kabupaten/kota ke tingkat provinsi atau pusat sebagai upaya menjaga standar pelayanan nasional dan mengatasi keterbatasan kapasitas daerah.
Dari sudut pandang kritis, perubahan ini mencerminkan koreksi terhadap pelaksanaan desentralisasi yang sebelumnya dianggap terlalu longgar tanpa didukung kesiapan kelembagaan daerah.
Ryaas Rasyid menegaskan bahwa otonomi daerah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan daerah, tetapi tetap harus berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejalan dengan itu, Bagir Manan berpendapat bahwa pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah harus dilakukan secara jelas dan proporsional agar tidak menimbulkan konflik serta mampu menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, Bhenyamin Hoessein menyatakan bahwa desentralisasi yang efektif mensyaratkan adanya kejelasan pembagian urusan serta kapasitas kelembagaan yang memadai di daerah.
Tanpa hal tersebut, otonomi justru berpotensi menimbulkan inefisiensi dan ketidakteraturan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pandangan ini sejalan dengan substansi UU No. 23 Tahun 2014 yang menata kembali pembagian kewenangan serta memperkuat peran pemerintah pusat dan provinsi.
Lebih lanjut, UU No. 23 Tahun 2014 juga memperkuat peran pemerintah provinsi.
Provinsi tidak hanya berfungsi sebagai daerah otonom, tetapi juga sebagai wakil pemerintah pusat yang memiliki fungsi koordinatif terhadap kabupaten/kota.
Dengan demikian, hubungan antar-level pemerintahan menjadi lebih terstruktur dan terarah.
Secara keseluruhan, peralihan dari UU No. 32 Tahun 2004 ke UU No. 23 Tahun 2014 menunjukkan adanya perubahan paradigma dari desentralisasi yang sangat luas menuju desentralisasi yang lebih terstruktur dan terkendali.
Perubahan ini tidak hanya bertujuan memperbaiki kelemahan sebelumnya, tetapi juga untuk memastikan bahwa otonomi daerah berjalan sejalan dengan kepentingan nasional, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (*/lis)
* Mahasiswa Prodi Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar (Untidar)
Editor : Lis Retno Wibowo