Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

UU TNI Tidak Boleh Digugat oleh Rakyat Sipil : Sebuah Kebenaran atau Petaka?

Lis Retno Wibowo • Sabtu, 5 Juli 2025 | 14:09 WIB
Attar Azkhairan Sugiri
Attar Azkhairan Sugiri

Oleh : Attar Azkhairan Sugiri*

Penolakan DPR dan pemerintah terhadap gugatan UU TNI oleh rakyat sipil menimbulkan kekhawatiran serius soal legal standing dan hak demokrasi.

DPR menyatakan sebagian besar pemohon mahasiswa, pekerja, ibu rumah tangga tidak memiliki legal standing karena tidak terdampak langsung oleh UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Mahkamah Konstitusi (MK) banyak menolak gugatan formil karena pemohon kesulitan menunjukkan kaitan nyata kerugian hak konstitusional. Namun, penolakan itu menuai kritik karena dinilai serampangan dan melemahkan partisipasi publik.

Penolakan ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi memengaruhi prinsip demokrasi dan partisipasi warga negara. Koalisi sipil dan pakar hukum Bivitri Susanti menegaskan mahasiswa, ibu rumah tangga, dan pekerja memiliki hak uji formil UU TNI.

Direktur LBH Jakarta menekankan setiap undang-undang berpengaruh pada hajat hidup rakyat sehingga semua warga memiliki legal standing, bukan hanya mereka yang terdampak langsung.

Dengan penolakan tanpa dialog substantif, proses legislasi dianggap melanggar asas meaningful participation dalam demokrasi modern.

Restriksi legal standing bagi sipil menandakan masalah sistemik dalam proses legislasi dan pengawasan negara.

Proses revisi UU TNI kerap dipandang tertutup, bahkan digelar di hotel mewah tanpa partisipasi publik.

Kritik pedas datang dari pengamat Rocky Gerung, yang menegaskan bahwa TNI berasal dari rakyat, sehingga selayaknya rakyat pun boleh menggugat UU yang mengatur mereka.

Dengan membungkam suara sipil, negara berisiko mengembalikan rezim militerisme dan mengabaikan supremasi sipil.

Untuk menjaga demokrasi sehat, hak sipil menggugat undang-undang seperti UU TNI harus dijamin, bukan dibatasi. Pemerintah dan DPR sebaiknya membuka dialog kelembagaan, jangan menolak gugatan tanpa mempertimbangkan esensi demokrasi.

MK perlu menerapkan konsep legal standing yang inklusif menimbang kepentingan hak konstitusional, bukan hanya dampak langsung.

Partisipasi sipil melalui jalur hukum adalah bentuk kontrol demokratis yang sah, bukan ancaman bagi kedaulatan negara. Jika ruang sipil disempitkan, bukan hanya demokrasi yang terganggu, tetapi legitimasi undang-undang yang lahir pun dipertanyakan. (lis)

*Mahasiswa Prodi Hukum Fisipol Universitas Tidar (Untidar)

Editor : Lis Retno Wibowo
#legal standing #gugatan #mk #petaka #uu tni #mahkamah konstitusi #untidar #rakyat #dpr