Oleh : Adinda Maylanie Putri*
Pulau Komodo merupakan habitat asli komodo (Varanus komodoensis), hewan langka yang dilindungi secara ketat oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Secara normatif, diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menegaskan pentingnya menjaga kelestarian flora dan fauna serta habitatnya.
Selain itu, Pulau Komodo dan wilayah sekitarnya telah ditetapkan sebagai Taman Nasional Komodo, yang memiliki status hukum sebagai kawasan konservasi dengan pengelolaan khusus untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.
Namun, dalam praktiknya, perlindungan hukum terhadap Pulau Komodo menghadapi berbagai tantangan yang kompleks.
Salah satu isu utama adalah adanya aktivitas ilegal seperti perburuan liar, perdagangan satwa, serta eksploitasi sumber daya alam yang merusak habitat komodo.
Kelemahan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan menjadi faktor utama yang memungkinkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Selain itu, pembangunan infrastruktur pariwisata yang tidak berkelanjutan juga menimbulkan ancaman serius terhadap ekosistem Pulau Komodo.
Pembangunan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dapat mengganggu keseimbangan alam dan mengancam kelangsungan hidup komodo.
Kasus sengketa hukum yang pernah muncul, seperti klaim kepemilikan kerbau di kawasan Pulau Komodo, menggambarkan benturan antara hak individu dan kepentingan konservasi negara.
Dalam kasus tersebut, seorang warga mengajukan gugatan atas kepemilikan ratusan kerbau yang telah berkembang biak di dalam kawasan taman nasional.
Putusan pengadilan hingga tingkat kasasi menegaskan, pengelolaan kawasan konservasi harus mengutamakan kepentingan umum dan kelestarian lingkungan di atas hak kepemilikan pribadi.
Hal ini menegaskan prinsip hukum bahwa kawasan konservasi adalah ruang publik yang harus dijaga bersama demi keberlanjutan ekosistem dan spesies yang dilindungi.
Selain itu, kontroversi pembangunan di Pulau Komodo juga mendapat sorotan dari lembaga internasional seperti UNESCO.
Organisasi ini meminta pemerintah Indonesia untuk menghentikan sementara proyek pembangunan di kawasan tersebut hingga dilakukan evaluasi ulang terhadap analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan keterlibatan masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan.
Kritik utama UNESCO adalah pembangunan yang terlalu berorientasi bisnis dapat merusak nilai konservasi dan mengancam status Pulau Komodo sebagai warisan dunia.
Oleh karena itu, aspek hukum lingkungan dan tata kelola yang partisipatif harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan pembangunan di kawasan ini.
Menurut perspektif hukum, perlindungan Pulau Komodo harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian.
Setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan harus diatur dengan ketat dan diawasi secara efektif. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran konservasi menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian Pulau Komodo.
Agar masyarakat tidak semena semana dan mendapatkan efek jera apabila merusak lingkungan.
Selain itu, keterlibatan masyarakat lokal sebagai bagian dari pengelolaan kawasan konservasi sangat penting agar pengelolaan berjalan secara adil dan berkelanjutan.
Meskipun kerangka hukum perlindungan Pulau Komodo sudah memadai, implementasinya masih perlu diperkuat melalui pengawasan yang lebih ketat, penegakan hukum yang konsisten, dan pendekatan pengelolaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Hal ini penting agar Pulau Komodo tetap terjaga sebagai habitat alami komodo dan sebagai warisan alam dunia yang harus dilestarikan untuk generasi mendatang.
Perlindungan hukum harus menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan pembangunan di Pulau Komodo. (lis)
*Mahasiswa Prodi Hukum FISIP Universitas Tidar (Untidar)
Editor : Lis Retno Wibowo