Oleh : Daniezha Rachelia Rangkuti
"Pendidikan adalah hak asasi manusia dengan kekuatan luar biasa untuk mengubah dunia" (Kofi Annan)
Terangkai jelas pada penyataan di atas, betapa pentingnya pendidikan bagi seluruh masyarakat dunia. Pendidikan bukan hanya kebutuhan melainkan hak fundamental yang harus dimiliki setiap individu.
Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia menegaskan, pendidikan dasar harus diberikan gratis bagi semua warga negara, termasuk di sekolah swasta.
Putusan ini diperkuat dengan dikeluarkannya putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 27 Mei 2025. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan setiap masyarakat Indonesia memiliki kesempatan yang merata dalam akses pendidikan tanpa terkecuali.
Sebagaimana yang tercantum pada Pasal 31 UUD 1945 yang berbunyi,”Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.”
Hal ini menegaskan negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan pendidikan dasar dapat diperoleh tanpa biaya, sehingga tidak ada hambatan ekonomi bagi masyarakat dalam mengakses pendidikan.
Namun, dengan meningkatnya jumlah siswa yang berhak mendapatkan pendidikan gratis, apakah pemerintah siap menghadapi tantangan baru dalam hal pendanaan, infrastruktur, dan kualitas pendidikan?
Telah diketahui pemerintah mengalokasikan 20% bagian dari APBN dan APBD untuk pendidikan.
Sedangkan sekolah sekolah swasta tidak hanya mencakup biaya gedung namun juga mencakup berbagai aspek operasional lainnya yang sangat penting untuk kelangsungan pendidikan.
Seperti gaji dan tunjangan guru serta staf, pemeliharaan fasilitas, kegiatan ekstrakurikuler, buku dan alat pembelajaran serta teknologi serta digitalisasi.
Kita kilas ke belakang mengenai peralihan perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) yang merupakan perubahan besar dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Awalnya, konsep PTN BH berkembang dari badan hukum milik negara (BHMN) yang diterapkan pada beberapa universitas besar seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 2000.
Namun, setelah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2010, status perguruan tinggi kembali dikelola oleh pemerintah sebelum akhirnya ditetapkan sebagai PTN BH melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kenyataan di lapangan PTN-PTN tersebut harus mencari pemasukannya sendiri untuk mengcover biaya operasionalnya.
Contohnya UGM. Sebagai PTN BH, UGM memiliki kewajiban mengelola keuangan kampusnya secara mandiri.
Meskipun mendapatkan bantuan pendanaan dari pemerintah, dana tersebut tidak cukup untuk menutup seluruh biaya operasional.
Akibatnya, UGM mengalami defisit Rp 200 miliar per tahun. Sehingga memengaruhi kenaikan UKT yang memicu protes mahasiswa dan ketergantungan pada kerja sama eksternal, yang bisa berdampak independensi akademik universitas tersebut.
Jika PTN BH seperti UGM saja mengalami defisit hingga Rp 200 miliar per tahun, bagaimana dengan sekolah swasta yang kini diwajibkan memberikan pendidikan gratis sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024?
Jika institusi negeri saja mengalami kesulitan dalam mengelola keuangan, maka sekolah swasta yang sebelumnya bergantung pada iuran siswa tentu akan menghadapi tantangan yang jauh lebih besar.
Dalam konteks ini, komitmen pemerintah untuk menjalankan program pendidikan gratis masih dipertanyakan.
Reformasi kebijakan, pengalokasian anggaran yang lebih efektif, serta model subsidi yang berkelanjutan menjadi faktor krusial.
Agar pendidikan gratis tidak sekadar menjadi janji, tetapi benar-benar dapat diakses tanpa mengorbankan kualitas pendidikan di Indonesia. (lis)
*Mahasiswa Prodi Hukum FISIP Universitas Tidar (Untidar)
Editor : Lis Retno Wibowo