Oleh : Audrina Raisa Putri Meisha*
Saat ini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 sedang gempar-gemparnya bagi masyarakat Indonesia. Apalagi KUHP ini dijadikan sebagai landasan hukum dan pilar penyangga bagi masyarakat dan negara Indonesia dalam mengatur segala hal yang berbau pidana.
Hal ini juga menjadi perdebatan di antara kalangan masyarakat karena timbul kritik tentang hal ini. Pembaruan ini yang disahkan pada tahun 2022 dan mulai berlakukan pada tahun 2026.
Latar belakang dari adanya KUHP baru ini dikarenakan secara sistematika jika dilihat dari lahirnya KUHP lama ini yang sudah ada dari zaman kolonial Belanda, bahkan masih digunakan sampai sekarang itu, dianggap sudah tidak lagi sesuai perkembangan zaman dan nilai-nilai keadilannya jauh dari apa yang diharapkan.
KUHP lama terbagi menjadi tiga bagian, yaitu mengenai Ketentuan Umum, Kejahatan, dan Pelanggaran. Sebaliknya, KUHP yang baru hanya mencakup dua bagian utama, yakni Ketentuan Umum dan Tindak Pidana.
Pembaruan KUHP ini merupakan suatu kemajuan karena dengan adanya perubahan KUHP ini yang merupakan penggantian dari KUHP warisan kolonial Belanda itu tidak relevan dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia.
Selain itu di dalam KUHP baru ini aturan-aturannya lebih relevan seperti kejahatan siber, tindak pidana korporasi, dan juga kejahatan lingkungan hidup.
Di dalam KUHP baru restorative justice juga lebih ditekankan dan diperkenalkan pada masyarakat karena sebelumnya kurang kurang familiar di masyarakat Indonesia. Konsep restorative justice memberikan peluang untuk menyelesaikan perkara secara mediasi atau secara damai di luar pengadilan.
Tetapi dalam penerapan KUHP yang baru ini memungkinkan adanya kesulitan adaptasi bagi masyarakat. Karena, dalam penerapannya bisa terjadi suatu kemajuan atau kemunduran dengan adanya paradigma pemidanaan dan pemberlakuan hukum.
Bahkan sebelum diberlakukan beberapa pasal sudah menunjukan berbagai kontroversi bagi masyarakat. Contohnya pasal yang menyangkut tentang zina dan kohabitasi. Pasal ini dinilai mengekang adanya kebebasan berekspresi, hak atas privasi, dan kebebasan pers.
Pasal-pasal tersebut dikhawatirkan menjadi alat represif terhadap kritik atas pemerintah. Banyak pasal dalam KUHP baru dianggap kurang jelas dan memberikan ruang interpretasi yang luas bagi aparat penegak hukum. Ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Penerapan pembaruan KUHP adalah langkah besar dalam sejarah hukum nasional. Di satu sisi, ia mencerminkan semangat nasionalisme hukum dan upaya untuk membangun sistem hukum pidana yang sejalan dengan nilai-nilai lokal.
Namun, ada kekhawatiran bahwa beberapa pasal justru memberikan peluang untuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak-hak sipil.
Oleh karena itu penerapan KUHP baru ini bisa menjadi suatu kemajuan atau kemunduran dalam negara kita, jika pasal-pasalnya tidak diperjelas maka kekhawatiran ini bisa timbul.
Penerapan KUHP baru ini kemungkinan akan sulit diterapkan di masyarakat Indonesia. Mengingat KUHP baru terdapat banyak pasal yang menimbulkan kontroversi. Beberapa pasal mengandung sensitivitas (contohnya mengenai moralitas dan kehidupan pribadi).
Tanpa sosialisasi dengan pendekatan yang tepat, hal ini dapat memicu penolakan dari masyarakat sipil dan kelompok-kelompok tertentu.
Padahal jika dipahami KUHP baru tidak akan menimbulkan polemik jika masyarakat memahami substansi dan tujuan dari tiap ketentuan yang diatur di dalamnya.
Maka, penerapan KUHP baru ini tidak bisa langsung diterapkan harus ada sosialisasi. Jika tidak, ada akan memunculkan kesalahpahaman, kebingungan dan adanya potensi pelanggaran hukum yang tidak disengaja. Oleh karena itu, diperlukan edukasi yang luas dan sosialisasi berkelanjutan sebelum KUHP baru ini resmi diberlakukan. (lis)
*Mahasiswa Prodi Hukum FISIP Universitas Tidar (Untidar)
Editor : Lis Retno Wibowo