Oleh : Alfinza Ray Putra A.T
Korupsi dalam pengadaan teknologi untuk pendidikan menjadi salah satu tantangan besar yang harus dihadapi oleh pemerintah Indonesia.
Salah satunya adalah dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook yang melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kasus ini mencuat pada Mei 2025 saat Kejaksaan Agung menaikkan statusnya ke tahap penyidikan, dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,9 triliun. Di lapangan, banyak sekolah tidak menerima perangkat sesuai kebutuhan, dan penggunaan anggaran dinilai tidak efektif.
Peneliti ICW, Almaz Sjafrina menyatakan bahwa penyidikan harus menyasar pejabat berwenang, termasuk Menteri Pendidikan, bukan hanya staf khusus. Kasus ini menunjukkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan teknologi di sektor pendidikan.
Pengadaan Chromebook sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan justru memunculkan berbagai persoalan yang perlu dievaluasi secara serius.
Program yang awalnya ditujukan untuk memperluas akses pembelajaran daring ini tidak berjalan sesuai harapan akibat dugaan penyalahgunaan anggaran. Masalah ini paling dirasakan oleh siswa di daerah terpencil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Karena itu pemerintah perlu menelaah lebih lanjut bahwa pengelolaan dana benar-benar tepat sasaran dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan.
Pentingnya telaah lebih lanjut terhadap pengelolaan anggaran perlu mencakup bukan hanya pengawasan administratif, tetapi juga perubahan sistem dalam distribusi dan pemanfaatan dana.
Selama ini pengawasan cenderung pasif dan minim keterlibatan masyarakat, padahal mereka adalah pihak yang terdampak langsung. Transparansi dalam setiap tahap pengadaan harus menjadi prioritas untuk mencegah penyimpangan.
Program pengadaan Chromebook pun terhambat oleh ketidaksesuaian antara anggaran dan kebutuhan nyata di lapangan.
Karena itu pengawasan internal perlu diperkuat bersamaan dengan akuntabilitas publik agar pengadaan benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan secara merata.
Mewujudkan akuntabilitas publik tersebut tentu membutuhkan komitmen serius dari pemerintah, terutama dalam menerapkan prinsip transparansi yang menyeluruh.
Transparansi ini tidak hanya menyangkut laporan keuangan, tetapi juga proses pengambilan keputusan yang melibatkan berbagai pihak.
Publik perlu diberi akses terhadap informasi pengadaan dan ruang untuk menyampaikan masukan. Selain itu, akuntabilitas harus diperkuat dengan melibatkan lembaga pengawas independen dan organisasi masyarakat sipil.
Jika pengawasan eksternal diabaikan, potensi penyalahgunaan anggaran akan terus terjadi dan tujuan peningkatan kualitas pendidikan sulit tercapai. Hanya melalui keterlibatan semua elemen masyarakat, pengadaan teknologi pendidikan dapat membawa dampak nyata bagi generasi mendatang. (lis)
*Mahasiswa Prodi Hukum, FISIP Universitas Tidar (Untidar)
Editor : Lis Retno Wibowo