Oleh : Azzahra Pramesty Ramadhani*
Perkembangan teknologi informasi yang cepat telah mengubah wajah penegakan hukum di Indonesia secara drastis. Kini, keadilan sepertinya tidak lagi ditentukan oleh kekuatan fakta dan bukti semata, tetapi oleh seberapa besar perhatian publik yang berhasil dihimpun pada media sosial.
Banyak kasus hukum yang sebelumnya terabaikan atau mengalami proses yang lambat karena kurangnya perhatian di ranah digital. Situasi ini mendapatkan kritik sebab dianggap memerlihatkan bahwa keadilan hanya dapat terwujud jika ada tekanan dari opini publik atau media sosial, bukannya karena sistem peradilan berfungsi dengan profesional dan independen.
Hal ini menandai peran media sosial dari hanya sekadar ruang untuk berbagi informasi menjadi sarana bagi masyarakat untuk memberikan dorongan kepada aparat penegak hukum.
Fenomena “no viral no justice” bukan sekadar teori, melainkan telah terjadi berkali-kali dalam berbagai kasus nyata di Indonesia. Contoh jelas dari situasi ini dapat dilihat dalam cara penanganan kasus Vina Cirebon, yang menarik perhatian publik setelah rilis film “Vina: Sebelum 7 Hari”.
Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan pacarnya Muhammad Rizky ini sempat mengalami ketidakpastian dan berjalan lambat sebelum akhirnya mendapat sorotan luas dari publik lewat media sosial dan film tersebut.
Tekanan publik yang begitu besar memaksa pihak kepolisian untuk meninjau kembali kasus ini dan akhirnya menangkap satu tersangka tambahan, Pegi Setiawan.
Namun, penanganan yang tergesa-gesa dan kurang cermat ini berujung pada salah tangkap, yang menunjukkan adanya ketidaksiapan dan tekanan yang berlebihan pada aparat dalam menangani kasus yang tersebar secara luas di media sosial.
Penyebab terjadinya fenomena ini cukup beragam. Pertama, respons yang lambat dan kurangnya transparansi dalam sistem penegakan hukum selama ini membuat masyarakat merasa perlu mengawal proses kasus ini melalui media sosial.
Kedua, sebagai platform publik yang memungkinkan penyebaran informasi dan pembentukan opini publik dengan cepat, media sosial menjadi sarana yang efektif untuk mendorong aparat agar bertindak dengan segera.
Ketiga, adanya anggapan dari masyarakat penegak hukum lebih mengutamakan citra dan nama baik institusi ketimbang keadilan substantif korban, sehingga hanya kasus-kasus yang mendapat sorotan publik secara luas yang akan ditangani dengan serius.
Dampak dari fenomena ini terhadap sistem peradilan cukup pelik. Pada satu sisi, penyebaran kasus yang viral memang dapat mempercepat proses peradilan dan membuka ruang bagi publik untuk melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum.
Namun, di sisi lain, ketergantungan terhadap keviralan justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, penegakan hukum yang tidak konsisten, dan kemungkinan terjadinya kesewenang-wenangan.
Keadilan seharusnya tidak bergantung pada seberapa terkenal suatu kasus di media sosial, namun harus ditegakkan secara konsisten dan profesional oleh penegak hukum tanpa adanya diskriminasi.
Maka, diperlukan reformasi menyeluruh yang berfokus pada peningkatan integritas, independensi, dan transparansi. Selain itu, sistem manajemen sumber daya manusia aparat hukum harus ditingkatkan agar aparat yang bertugas memiliki kompetensi dan dedikasi yang tinggi.
Reformasi juga harus dibarengi peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar peran sebagai kontrol sosial dapat berjalan dengan efektif tanpa harus menunggu kasus menjadi viral.
Dengan reformasi yang konsisten dan menyeluruh, fenomena “no viral no justice” tidak lagi menjadi kenyataan. Justru menjadi kenangan dalam perjalanan menuju Indonesia sebagai negara hukum yang kokoh dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan demikian, keyakinan masyarakat terhadap sistem hukum dapat dipulihkan dan diperkuat, sehingga semua warga dapat merasakan keadilan tanpa terkecuali. (lis)
*Mahasiswa Prodi Hukum Fisipol Universitas Tidar (Untidar)
Editor : Lis Retno Wibowo