Oleh : Elisabeth Romaito Pangaribuan
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki peran strategis dalam menjaga konstitusionalitas hukum dan kekuasaan negara.
Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pasca amandemen, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan utama menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, serta memutuskan perselisihan hasil pemilu.
Selain itu, MK juga memiliki kewenangan memutus permohonan pengujian atas konstitusionalitas hak-hak warga negara yang dirasa terlanggar oleh produk hukum tertentu.
Salah satu isu konstitusional yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir adalah terkait pembatasan pengaduan atau pelaporan pencemaran nama baik oleh entitas negara, khususnya pemerintah dan korporasi.
Dalam praktiknya, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 310-311 KUHP sering digunakan untuk melaporkan individu atau kelompok yang mengkritik institusi negara atau korporasi, termasuk melalaui media sosial.
Gugatan judicial review diajukan oleh dua aktivis hak asasi manusia, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, bersama dua organisasi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 14 dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Meskipun keduanya divonis bebas di pengadilan tingkat pertama di Jakarta, kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan pasal-pasal tersebut untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan korporasi.
Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 14 dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Alasan hukum pembatasan pengaduan pencemaran nama baik oleh pemerintah dan korporasi adalah karena pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh subjek hukum perorangan yang merasa dirugikan secara langsung atas kehormatan pribadinya.
Pemerintah dan korporasi, sebagai bahan hukum, tidak memiliki kehormatan pribadi yang dapat dicemarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Selain itu, pembatasan ini untuk melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Serta mencegah penggunaan hukum pidana sebagai alat untuk membungkam kritik publik yang sah terhadap penyelenggara negara atau badan usaha.
Dalam konteks ini, MK mengingatkan pembatasan hak tidak boleh membahayakan esensi hak asasi dan harus ditafsirkan untuk menjamin perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia, sesuai dengan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta Prinsip-prinsip Siracusa.
Putusan MK memiliki dampak signifikan terhadap iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Dengan membatasi ruang bagi pemerintah dan korporasi untuk mengajukan pengaduan pencemaran nama baik, putusan ini memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan pendapat tanpa takut akan ancaman pidana.
Putusan ini juga memperkuat posisi masyarakat dalam menyampaikan kritik tanpa takut dikriminalisasi, terutama terhadap institusi yang memiliki kekuasaan dan sumber daya besar.
Dengan tidak lagi diberikan hak bagi pemerintah dan korporasi untuk mengadukan pencemaran nama baik secara pidana, ruang publik menjadi lebih aman bagi diskusi, kontrol sosial, dan partisipasi warga negara.
Hal ini memperkuat prinsip akuntanbilitas dalam demokrasi serta memastikan bahwa hukum tidak digunakan sebagai alat pembungkam suara kritis. (lis)
*Mahasiswa Prodi Hukum FISIP Universitas Tidar (Untidar)
Editor : Lis Retno Wibowo