Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan Siber Sudahkah Memadai?

Lis Retno Wibowo • Jumat, 13 Juni 2025 | 20:05 WIB
Muhammad Indra Wibowo
Muhammad Indra Wibowo

Oleh :  Muhammad Indra Wibowo*

Perkembangan teknologi digital telah menjadi pedang bermata dua dalam kehidupan masyarakat modern. Di satu sisi, kemajuan ini memberikan kemudahan dalam berkomunikasi, bertransaksi, dan mengakses informasi.

Namun di sisi lain, ruang siber membuka peluang terjadinya berbagai tindak kejahatan dengan modus yang semakin kompleks, canggih, dan sulit dilacak.

Kejahatan siber (cybercrime) seperti peretasan data pribadi, pencurian identitas, penipuan online, pemerasan digital (sextortion), doxing, hingga penyebaran konten pornografi dan ujaran kebencian menimbulkan kerugian. Baik dari sisi ekonomi, psikologis serta sosial terhadap para korbannya.

Di Indonesia, regulasi yang mengatur tentang kejahatan siber secara garis besar tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya.

Selain itu, beberapa ketentuan pidana umum dalam KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga turut menjadi dasar hukum dalam menangani aspek tertentu dari kejahatan digital.

Namun demikian, fokus utama dari regulasi tersebut masih cenderung berpihak pada aspek penindakan terhadap pelaku, bukan pada pemulihan hak dan perlindungan korban. Banyak korban kejahatan siber mengalami trauma berkepanjangan karena tidak ada mekanisme pemulihan yang komprehensif.

Dalam praktiknya, aparat penegak hukum belum seluruhnya memiliki pemahaman dan kapasitas yang cukup untuk menangani kasus-kasus siber secara profesional dan empatik.

Penanganan yang lambat, proses pelaporan yang rumit, dan rendahnya tingkat keberhasilan penindakan terhadap pelaku membuat korban memilih tidak melanjutkan proses hukum. Ini menciptakan situasi impunitas di ruang digital yang justru memperparah rasa tidak aman masyarakat.

Di sisi lain, belum tersedia lembaga perlindungan korban kejahatan siber yang bersifat khusus dan terintegrasi.

Jika dibandingkan dengan perlindungan korban dalam konteks kejahatan konvensional, korban kejahatan siber berada dalam posisi yang jauh lebih rentan karena sifat kejahatannya yang tidak kasat mata dan sering kali tidak mendapatkan pengakuan sosial sebagai bentuk kejahatan serius.

Kondisi ini menunjukkan, perlindungan hukum terhadap korban kejahatan siber di Indonesia belum memadai, baik secara normatif maupun institusional.

Untuk itu, pembuat kebijakan perlu mengambil langkah konkret dan sistematis. Pertama, revisi terhadap UU ITE harus menekankan prinsip perlindungan korban dan penghapusan pasal-pasal multitafsir yang berpotensi menyasar korban.

Kedua, implementasi UU Perlindungan Data Pribadi harus disertai perangkat pelaksana yang kuat dan independen agar korban pelanggaran data memiliki jalur pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif.

Ketiga, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam bidang forensik digital dan pendekatan berbasis hak asasi manusia sangat mendesak untuk menghindari kriminalisasi sekunder terhadap korban.

Lebih jauh lagi, negara harus hadir menyediakan sistem layanan berbasis teknologi yang memudahkan korban melapor, meminta bantuan, dan memulihkan kondisinya.

Inisiatif seperti hotline nasional untuk kejahatan siber, platform pengaduan digital yang mudah diakses, serta kampanye literasi digital tentang hak-hak korban harus menjadi bagian dari strategi nasional.

Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil juga penting untuk menciptakan ekosistem ruang digital yang lebih aman dan berkeadilan.

Oleh karena itu, menjawab pertanyaan, “Sudahkah perlindungan hukum terhadap korban kejahatan siber memadai?” secara jujur akan membawa kita pada kenyataan yang belum ideal. Maka, langkah reformasi hukum dan kebijakan digital yang inklusif dan berorientasi pada korban bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan. (lis)

*Mahasiswa Prodi Hukum Fisip Universitas Tidar (Untidar)

Editor : Lis Retno Wibowo
#teknologi #digital #korban kejahatan #kemajuan