Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

KUHP Baru dalam Bayang-Bayang Hukum Kolonial, Perubahan atau Pengulangan?

Lis Retno Wibowo • Rabu, 11 Juni 2025 | 14:19 WIB
Aisya Tsaaqiba Ashari
Aisya Tsaaqiba Ashari

Oleh : Aisya Tsaaqiba Ashari*

Hukum kolonial Belanda yang diterapkan di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku pada 1 Januari 1918. Kuasa hukum pidana telah berlangsung lebih dari seratus tahun sejak ditetapkan.

Sehingga membuat KUHP menjadi produk hukum yang sangat tua dan tidak lagi relevan dengan keadaan sosial, budaya, dan politik Indonesia saat ini.

Banyak ketentuan dalam KUHP lama yang tidak mencerminkan perkembangan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan dinamika sosial modern. Baik dalam hal perumusan norma, substansi pasal, maupun metode hukum yang digunakan.

Didasarkan pada konteks kolonial abad ke-20, KUHP tidak dapat menangani perubahan masyarakat yang sangat cepat, seperti globalisasi, kemajuan teknologi informasi, dan munculnya kejahatan baru seperti kejahatan siber.

Sebaliknya, hukum pidana mengalami perkembangan pesat dalam teori dan praktik penegakan hukum.

Upaya pembaruan KUHP dilakukan demi mengganti ketentuan lama yang tidak lagi relevan juga untuk membentuk sistem hukum pidana nasional yang mencerminkan identitas dan nilai-nilai bangsa Indonesia.

Pembaruan terhadap KUHP bukanlah proses yang bebas dari problematika, baik secara metodologis maupun substansial.

Meskipun secara ideal dimaksudkan sebagai langkah modernisasi hukum pidana nasional, dalam praktiknya upaya kodifikasi seluruh tindak pidana ke dalam satu kitab tunggal justru menimbulkan tantangan tersendiri.

Salah satu persoalan mendasar adalah asumsi bahwa semua jenis tindak pidana dapat diatur secara seragam melalui satu kerangka normatif yang sama. Padahal pada kenyataannya tidak semua tindak pidana memiliki karakter dan kompleksitas yang serupa.

Kodifikasi yang dilakukan justru berpotensi menimbulkan reduksi terhadap prinsip-prinsip hukum yang spesifik dan bersifat lex specialis.

Beberapa tindak pidana, seperti pelanggaran HAM yang berat, kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) memiliki dimensi yang rumit dari perspektif hukum dan filosofis.

Selama bertahun-tahun, tindak pidana jenis ini telah ditetapkan dalam kerangka hukum internasional, dengan dasar yang berbeda dari hukum pidana nasional umumnya.

Pembangunan terbaru dari KUHP menunjukkan pergeseran paradigma dalam penegakan hukum pidana Indonesia.
Sistem sebelumnya berfokus pada aspek penghukuman (retributif) dan beralih ke pendekatan yang lebih kontekstual dan manusiawi.

Seperti keadilan restoratif yang sebenarnya merupakan tanggapan terhadap kritik yang signifikan terhadap KUHP lama, yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kemajuan masyarakat.

Meskipun pembaruan KUHP masih mengandung sejumlah masalah, dalam hal memasukkan kejahatan luar biasa seperti pelanggaran HAM berat ke dalam kerangka KUHP yang berpotensi mengaburkan sifat istimewanya, tetapi keberanian untuk mengadopsi prinsip keadilan restoratif patut dicatat sebagai langkah progresif.

Prinsip tersebut menunjukkan kesadaran, tidak semua tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme penghukuman yang keras dan formal. Tetapi bisa diarahkan pada pemulihan kerugian korban, rekonsiliasi antara pelaku dan korban, serta rehabilitasi sosial.

Memang, sistem hukum pidana Indonesia memiliki potensi perbaikan besar dalam KUHP baru. Namun, prinsip-prinsip baru seperti keadilan restoratif, metode pemidanaan proporsional, dan perlindungan terhadap kelompok rentan harus diterapkan dalam praktik peradilan yang adil, terbuka, dan berpihak pada keadilan substantif, bukan hanya dalam pasal. (lis)

*Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Tidar (Untidar)

Editor : Lis Retno Wibowo
#Kitab Undang Undang Hukum Pidana #kuhp #Kolonial Belanda