Oleh: Melinda Ayu Andani*
Dalam tataran ideal, hukum merupakan instrumen keadilan yang bersifat netral, objektif, dan bebas dari kepentingan. Namun dalam praktiknya, netralitas hukum kerap kali diuji oleh sikap dan integritas para penegaknya.
Ketika individu yang diberi wewenang untuk menegakkan hukum tidak menjunjung prinsip keadilan secara konsisten, maka hukum pun kehilangan daya netralitasnya di mata publik.
Undang-undang yang seharusnya menjadi sumber rasa aman, nyaman, dan damai bagi masyarakat, belum mampu membuktikan hal tersebut dalam realitasnya.
Hukum idealnya hadir sebagai penyeimbang, penengah, sekaligus pelindung bagi semua warga negara tanpa memandang status sosial, jabatan, atau kekuasaan.
Namun, dalam realitas yang berulang kali kita saksikan, hukum justru menunjukkan wajah yang berbeda, tegas dan cepat saat menyasar masyarakat kecil, namun lamban, ragu, bahkan seolah kehilangan daya ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Fenomena ini kerap dirangkum dalam satu ungkapan yang sangat popular : hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah.
Kasus-kasus besar dengan pelaku berpangkat tinggi sering kali berakhir tanpa kejelasan. Sementara pelanggaran ringan oleh rakyat biasa diproses dengan kecepatan dan ketegasan yang mengundang tanya.
Ketika keadilan menjadi sesuatu yang hanya bisa diakses oleh mereka yang punya kekuasaan, maka hukum tak lagi menjadi alat keadilan, melainkan alat kekuasaan itu sendiri. Lantas bagaimana mewujudkan hukum yang netral itu?
Keadilan adalah fondasi utama bagi bangsa yang ingin disebut beradab dan bermartabat. Secara esensial, keadilan berarti tidak memihak, menimbang dengan ukuran yang sama, dan memberikan hak sesuai proporsinya.
Namun dalam praktik pemerintahan, makna luhur ini kerap kali tereduksi menjadi kepentingan politik dan kekuasaan semata.
Negara harus hadir secara adil bukan hanya dalam janji, tapi dalam tindakan nyata yang bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Perwujudan hukum yang netral tidak bisa hanya disandarkan pada teks undang-undang, tetapi harus bermula dari sikap dan tindakan para penegak hukum itu sendiri.
Para penegak hukum harus menjadi teladan dalam ketegasan tanpa pandang bulu. Penegak hukum harus berani mengambil keputusan berdasarkan fakta dan hukum, bukan berdasarkan siapa yang terlibat.
Mereka harus siap menghadapi konsekuensi dari keputusan yang diambil, termasuk melawan arus jika diperlukan. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi budaya yang melekat pada proses penegakan hukum.
Tanpa kedua hal ini, kecurigaan dan ketidakpercayaan publik akan terus tumbuh, melemahkan legitimasi hukum di mata masyarakat.
Reformasi hukum harus dimulai dari perubahan sikap dan komitmen penegak hukum untuk menegakkan keadilan secara konsisten dan tanpa kompromi.
Jika mereka gagal menjalankan peran ini, maka hukum akan terus menjadi alat yang tajam untuk rakyat kecil, namun tumpul bagi mereka yang berkuasa.
Netralitas hukum bukanlah sebuah kemustahilan, tetapi tanggung jawab yang harus dipikul oleh setiap penegak hukum. Selama integritas dan keberanian moral mereka diragukan, hukum akan selalu berada di persimpangan antara idealisme dan realitas yang penuh ketidakadilan.
Masyarakat pun akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem yang seharusnya melindungi hak dan keadilan bagi semua. Kini saatnya kita menuntut dan mendukung penegak hukum yang berani dan bersih, yang tidak takut melawan ketidakadilan, apapun konsekuensinya.
Mari bersama-sama jaga dan kawal proses penegakan hukum agar berjalan adil dan transparan. Karena hanya dengan komitmen bersama, hukum yang netral dan adil bukan lagi wacana, melainkan kenyataan yang kita bangun bersama demi masa depan bangsa yang lebih baik. (lis)
*Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Tidar (Untidar)
Editor : Lis Retno Wibowo