Artikel Ilmiah Berita Entertainment Features Jateng Kecantikan Khazanah Lifestyle Magelang Makan Enak Mungkid Nasional Olahraga Otomotif Piknik Pojok Kampung Semarang Temanggung Travel Viral Wonosobo

Sudah Efektifkah Perputaran Dana Subsidi di Indonesia?

Lis Retno Wibowo • Selasa, 19 Desember 2023 | 19:06 WIB

Oleh : Dzimmi Aisyah Pangareban

Bahan bakar minyak (BBM) merupakan komoditi yang vital bagi masyarakat. Berperan penting dalam perekonomian nasional. Namun pada 3 September 2022 pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM.

Kenaikan ini dipicu oleh beberapa hal. Salah satunya kenaikan harga minyak mentah dunia yang disebabkan pemotongan jumlah produksi oleh Rusia dan Organization of the Petroleum Exporting Countries  (OPEC) yang merupakan dampak dari perang Rusia dan Ukraina.

Saat melakukan jumpa pers Presiden Joko Widodo menyampaikan kenaikan harga BBM juga dilakukan agar penyaluran BBM lebih merata, namun masyarakat menilai kenaikan harga bukanlah solusi paling tepat. Mengingat kenaikan harga BBM akan diiringi dengan harga barang pokok meningkat di pasaran.

Dengan kebijakan tersebut pemerintah menyikapi melalui pemberian subsidi bahan bakar yang bertujuan menurunkan harga hingga terjadi keseimbangan pasar agar dapat melindungi daya beli masyarakat.

Manfaat subsidi bagi konsumen masyarakat miskin dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok. Selain konsumen, para produsen atau pelaku usaha sangat terbantu dengan adanya subsidi dapat mencegah kebangkrutan dan melindungi keseimbangan pasar.

Pemerintah mengalokasikan dana Rp 152,5 triliun untuk kompensasi BBM 2022. Kementerian Keuangan mencatat pemerintah telah mengeluarkan dana tiga kali lipat dari anggaran semula menjadi Rp 502,4 triliun.

Wakil Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menilai dana Rp 502,4 triliun tidak cukup untuk dialokasikan sebagai subsidi hingga akhir 2022. Mengingat harga minyak dunia terus naik karena peningkatan aktivitas masyarakat.

Selain potongan harga BBM, untuk menanggulangi kenaikan harga barang pokok pemerintah mengalokasikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin yang terdampak sebesar Rp 150.000. Diberikan selama 4 bulan kepada 20,65 juta penerima.

Selanjutnya pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 600.00 yang diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan yang disalurkan kepada 16 juta pekerja.

Pemerintah telah menyiapkan dana untuk  bantuan angkutan umum Rp 2,17 triliun yang diberikan kepada angkutan umum seperti angkot, bus, ojek online dan nelayan.

Adanya subsidi juga tidak langsung menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Karena tidak mungkin pemerintah harus memberikan subsidi hingga harga minyak dunia stabil. Selain itu, jika pemerintah terus memberikan subsidi maka akan terjadi pembengkakan pada APBN.

Dikutip dari situs Ditjen Migas pendapatan sektor migas 2022 mencapai Rp 148,7 triliun, sedangkan dana yang dikeluarkan untuk subsidi bahan bakar melonjak tiga kali lipat mencapai Rp 502,4 triliun. Artinya dana pengalokasian subsidi lebih besar dibanding penerimaan sektor migas.

Ditakutkan masyarakat akan boros energi jika harga BBM dijadikan murah dengan ditanggung oleh dana subsidi. Permasalahan lain yang timbul adalah ketidaktepatan sasaran penerimaan subsidi.

Sugeng Suparwoto, ketua Komisi VII DPR RI mengemukakan 70-80 persen subsidi belum tepat sasaran, dan pengguna subsidi terbanyak adalah kendaraan pribadi.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa pengguna subsidi merupakan masyarakat yang mempunyai kendaraan pribadi dan yang mampu secara ekonomi.

Dengan demikian pemerintah harus mengambil langkah juga alternatif terbaik untuk permasalahan kenaikan harga dan juga subsidi yang memang tidak bisa dielakkan.

Pemerintah perlu memiliki sikap tegas dan pengawasan ketat terhadap realisasi kebijakan. Salah satu alternatif yang dapat dilakukan adalah menaikkan harga BBM secara bertahap.

Hal ini dilakukan hingga mencapai harga keseimbangan dimana masyarakat mampu membeli dan pemerintah tidak terlalu besar mengeluarkan dana subsidi agar tidak terjadi pembengkakan pada APBN. 

Kebijakan lain yang dapat dilakukan adalah penggunaan energi alternatif seperti bahan bakar nabati (BBN). Sebenarnya kebijakan energi alternatif tersebut sudah dimulai sejak 2006, namun keseriusan dan kelanjutan tersebut belum terlihat hingga saat ini.

Padahal jika kebijakan tersebut dijalankan secara serius dapat menguntungkan negara. Mengingat Indonesia mampu menghasilkan bahan baku BBN seperti minyak sawit, singkong dan tebu. (*/lis)

Mahasiswa Prodi Ekonomi Pembangunan Universitas Tidar

Dzimmi Aisyah Pangareban mahasiswa Prodi Ekonomi Pembangunan Untidar
Dzimmi Aisyah Pangareban mahasiswa Prodi Ekonomi Pembangunan Untidar

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#minyak mentah dunia #kenaikan harga bbm #Dana Subsidi #bantuan subsidi upah